SMK KESEHATAN YAPIKA MAKASSAR

SMK KESEHATAN YAPIKA MAKASSAR

Selasa, 13 November 2012

PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDARUPSI


BAB IV
STRATEGI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA KORUPSI SERTA PENERAPAN SANKSINYA
A.           Strategi Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi
1.    Strategi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum Positif Berdasarkan Kebijakan pemerintah dalam pencegahan korupsi.
Korupsi yang marak terjadi di berbagai kegiatan-kegiatan pemerintah berhubungan dengan penatalaksanaan (pengelolaan) berupa penerimaan dan pembelanjaan uang negara. Faktor penyebabnya antara lain dikarenakan sistem penerimaan dan pengelolaan keuangan negara yang kurang transparan dan akuntabel. Sektor-sektor yang rawan korupsi hampir dijumpai di semua lini, di sektor penerimaan negara, seperti perbankan, perpajakan, penerimaan bea cukai, disektor pengeluaran negara seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perhubungan, dan lain sebagainya.
Sehubungan dengan itu, maka pemerintah dalam pemberantasan korupsi mengeluarkan kebijakan salah satunya adalah menetapkan rencana aksi nasioanal pemberantasan korupsi (RAN-PK) 2004-2009, mengingat penanganan korupsi memerlukan pendekatan penanganan secara sistematis, yaitu melalui langkah-langkah pencegahan. Langkah-langkah pencegahan dalam RAN-PK 2004-2009 diproritaskan pada:
1)   Mendesain ulang pelayanan publik, terutama pada bidang-bidang yang berhubungan langung dengan kegiatan pelayanan kepada masyarakat sehari-hari.
2)   Memperkuat transparansi, pengawasan, dan sanksi pada kegiatan-kegiatan pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi dan sumber daya manusia.
3)   Meningkatkan pemberdayaan perangkat-perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi.[1]
Selanjutnya salah satu strategi pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) antara lain sebgai berikut:
a.    Menaikkan gaji pegawai rendah dan menengah
b.    Menaikkan moral pegawai
c.    Legalisasi pungutan liar menjadi pendapatan resmi atau legal
d.   Kalangan elite kekuasaan harus memberi keteladanan bagi yang di bawah
Selain itu, untuk mencegah terjadinya korupsi besar-besaran bagi pejabat yang menduduki jabatan yang rawan korupsi seperti bidang pelayanan masyarakat, pendapatan negara, penegak hukum, dan pembuat kebijaksanaan harus di daftar kekayaannya sebelum menjabat jabatannya sehingga mudah diperiksa pertambahan kekayaannya dibandingkan dengan pendapatannya yang resmi.[2]
Adapun kewenangan KPK dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) adalah sebagai berikut:
1)   Melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
2)   Menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;
3)   Menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan;
4)   Merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasasan tindak pidana korupsi;
5)   Melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum;
6)   Melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;[3]
2.    Strategi pencegahan tindak pidana korupsi (al-ghulul) dalam perspektif hukum Islam 
Praktik korupsi di Indonesia begitu marak subur. Meski pahit, harus diakui bahwa budaya masyarakat ikut memberikan sumbangan besar akan hal tersebut lantaran masyarakat menganggap korupsi sebagai bagian dari kebiasaan kultral, akhirnya masyarakat bersikap permisif, dan bahkan dalam banyak hal menganggap praktik korupsi itu lumrah terjadi.
Sehubungan dengan itu, diperlukan upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, baik melalui jalur pendidikan maupun melalui jalur agama:
a.              Jalur pendidikan dapat dilakukan melalui jalur formal, nonformal, dan informal sebagai berikut:
1)             Formal
a)    Merumuskan dan meyosialisasikan pelajaran/mata kuliah civic eeducation di berbagai lembaga pendidikan, sebagai upaya penyadaran bagi peserta didik atau mahasiswa yang kelak dapat melahirkan warga negara yang memiliki komitmen akan nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran.
b)   Perlunya pengajaran dan penyisipan materi/mata pelajaran “kurikulum antikorupsi” secara menyeluruh di sekolah-sekolah. Hal itu dilakukan agar kesadaran “antikorupsi” sang anak didik dapat ditumbuhkan mulai dari dunia pendidikan. Sejak di bangku TK sampai perguruan tinggi anak dibiasakan jujur, tidak menipu, tidak mengambil yang bukan haknya.
c)    Melakukan reformasi silabus pendidikan keagamaan dari yang lebih menekankan kesalehan individual menuju kesalehan sosial, dengan melakukan reinterpretasi teks-teks keagamaan secara lebih kontekstual, terutama yang terkait dengan isu korupsi.
d)   Mendorong akademisi untuk terus melakukan berbagai penelitian (kualitatif maupun kuantitatif) tentang korupsi maupun yang terkait dengan budaya dan sosiologi korupsi.
e)    Membersihkan lembaga-lembaga pendidikan dari praktik-praktik korupsi, seperti pungutan berlebihan kepada orang tua murid dengan dalih sumbangan gedung, seragam sekolah, uang olah raga, praktikum, dan sebagainya, yang banyak terjadi di lembaga pendidikan negeri maupun swasta.
f)    Segera merealisaikan anggaran pendidikan 20% seseuai dengan ketentuan yang diamanatkan undang-undang sehingga peluang untuk memperoleh akses pendidikan yang berkualitas dapat merata bagi seluruh lapisan masyarakat yang berakibat pada meningkatnya kualitas sumber daya manusia Indonesia.[4]
2)             Nonformal
a)    Mengadakan pelatihan-pelatihan dan pemantauan antikorupsi sehingga dapat membangkitkan kesadaran secara luas pada kalangan terdidik untuk bersama-sama memerangi korupsi.
b)   Melakukan pendidikan dan penyadaran bagi segenap warga masyarakat tentang bahaya korupsi melalui lembaga pengajian dan pengkajian agama maupun upacara keagamaan.
c)    Para pejabat, tokoh masyarkat, pemimpin informal, serta para hartawan hendaknya memberikan keteladanan bagi masyarakat dalam sikap hidup sederhana dengan tidak memamerkan kekayaan yang dimiliki.
3)             Informal
a)    Meningkatkan fungsi pendidikan keluarga yang terkait dengan bahaya korupsi bagi segenap anggota keluarga sejak usia dini. Hal itu sejalan dengan firman Allah agar kaum muslim menjaga keluarga dari segala bentuk kejahatan moral dan sosial: qu anfusakum wa ahlikum nara.
b)   Para orangtua harus membimbing anak dalam keluarga agar dibiasakan memiliki rasa bangga dan senang dengan usahanya sendiri, dan tidak dipacu untuk mendapatkan hasil akhir yang tinggi tanpa usaha sehingga menggunakan segala jalan termasuk yang tidak halal seperti menipu, menyontek, menjiplak.
c)    Mendorong para orangtua tokoh masyarakat, politisi, dan pejabat untuk menjadi teladan bagi keluarga, masyarakat, dan birokrasi negara.
d)   Membangun keluarga yang membiasakan budaya menabung dan hidup secara produktif (tidak konsumtif) melalui pembudayaan sistem pengaturan keuangan keluarga secara proporsional dan profesional.
b.             Jalur keagamaan
Salah satu cara yang dapat diharapkan bisa memberikan konstribusi signifikan terhadap upaya pencegahan korupsi di negeri ini adalah melalui jalur keagamaan, yakni penyadaran mentalitas keagamaannya. Harapan masyarakat akan pemberantasan korupsi melalui jalur keagamaan ini dapat dipahami, mengingat para pelaku korupsi adalah orang-orang beragama. Untuk itu, strategi yang dapat dilakukan melalui jalur ini adalah:
a)    Mendorong para tokoh dan lembaga agama untuk mengeluarkan fatwa atau opini tentang korupsi, serta sanksi moral bagi para pelaku korupsi.
b)   Mendorong setiap pemeluk agama untuk lebih menghayati ajaran agamanya karena penghayatan agama yang benar akan mencegah seseorang dari melakukan tindak pidana korupsi maupun kejahatan lainnya.
c)    Membersihkan organisasi kemasyarakatan islam dan institusi-institusi keagamaan (seperti organisasi kemasyarakatan, partai politik, lembaga penyelenggar haji, yayasan, masjid, dan sebagainya) dari unsur-unsur dan praktik-praktik korupsi.
d)   Mengoptimalkan potensi instistusi masjid yang cukup banyak bertebaran di Tanah Air sebagai pusat pembinaan umat. Dengan demikian, amatlah strategis bila upaya pencegahan korupsi juga melibatkan takmir/jamaah masjid yang hampir dimiliki setiap komunitas umat di indonesia.
e)    Proses penyadaran dan pemberdayaan melalui media pengajian majelis taklim, khutbah jumat, dan momentum hari-hari besar islam serta metode dakwah lain mengenai bahaya korupsi menjadi sangat signifikan pada masa mendatang. Pada acara-acara keagamaan tersebut gerakan antikorupsi harus terus digelorakan agar dapat membangun kesadaran kolektif di kalangan masyarakat tentang bahaya korupsi bagi kehidupan masyarakat.[5]
B.            Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
1.    Strategi pemberantasan tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum positif
a.              Peran komisi pemberantasan korupsi (KPK)
Adapun wewenang dari KPK dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dinyatakan dalam pasal 7 UU-KPK sebagai berikut:
a)    Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
b)   Menetapkan sistem pelaporan dan kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
c)    Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi lain yang terkait;
d)   Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
e)    Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.[6]
b.             Peran jaksa agung muda tindak pidana korupsi
Selanjutnya adapun langkah-langkah pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus, yang pada intinya menekankan beberapa langkah antara lain:
1)             Percepatan dan penanganan eksekusi tindak pidana korupsi yang meliputi kegiatan:
a)    Menentukan sektor prioritas pemberantasan korupsi untuk menyelamatkan uang negara dengan indikator yang ingin dicapai:
-       Memperjelas langkah-langkah pemberantasan korupsi.
-       Membuka peluang untuk menyelamatkan kekayaan negara dalam jumlah besar.
-       Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan dan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi.
b)   Merumuskan dan menetapkan kriteria penentuan prioritas untuk penanganan kasus-kasus korupsi yang telah ada untuk mempercepat penanganan dan penyelesaian kasus dengan indikator yang ingin dicapai adalah meningkatnya jumllah penyelesaian kasus menyangkut lembaga pelayanan publik dengan jumlah kerugian negara yang besar sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat pemberantasan korupsi.
c)    Mempercepat pembekuan dan pengelolaan aset-aset negara dengan indikator yang akan dicapai adalah meningkatnya jumlah pengembalian kekayaan negara dari tangan pelaku korupsi.
d)   Melakukan pembatalan dan tinjau ulang terhadap SP3 terhadap perkara-perkara korupsi yang secara hukum masih dapat diproses kembali dengan indikator yang akan dicapai adalah meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan lembaga penegak hukum.
2)             Peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum yang meliputi kegiatan:
a)    Menyempurnakan sistem manajerial lembaga penegak hukum dengan indikator yang akan dicapai adalah meningkatnya transparansi dan akuntabilitas proses penegak hukum.
b)   Menyempurnkan dan mengimplementasikan pedoman pelayanan pengaduan masyarakat dengan indikator yang akan dicapai adalah tingginya dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi yang terjadi di lembaga penegak hukum.
c)    Mengimplementasikan standar profesi atau kode etik dengan indikator yang akan dicapai adalah tercapainya adalah tercapainya standar kinerja aparat penegak hukum yang lebih terukur dan akuntabel.[7]
c.              Strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan SBY
Presiden Susilo Bambang Yudoyono sejak awal masa pemerintahannya sudah mengambil berbagai langkah yang menunjukkan adanya keinginan kuat untuk memerangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Presiden SBY di samping mengaktifkan lembaga-lembaga pemberantas korupsi yang sudah terbentuk sebelumnya, juga membentuk lembaga-lembaga pemberantas korupsi baru sebagai wadah dimulainya “Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi”. Presiden juga sudah cukup banyak memberikan izin kepada pengadilan untuk memeriksa para pejabat negara yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Begitu pula lembaga pemberantas korupsi yang telah dibentuk antara lain tim tastipikor (tim koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi) dan KPK (komisi pemberantasan korupsi), dua lembaga pemberantasan korupsi andalan presiden SBY, secara terus-menerus membongkar kasus-kasus korupsi kelas super kakap. Seperti kasus korupsi dan suap di KPU, kasus korupsi dana abadi umat (DAU), dan kasus suap di mahkamah agung, namun pemerintah atau presiden dan wakilnya tetap dinilai belum berhasil memberantas korupsi sebagaimana diharapkan.[8]
2.    Strategi pemberantasan tindak pidana korupsi (al-ghulul) dalam perspektif hukum islam
Strategi pemberantasan tindak pidana korupsi (al-ghulul) dengan mendekontruksi budaya atas kebiasaan dan cara pandang dengan cara sebagai berikut:
a)    Memberantas dan mengikis budaya kultus dan paternalistik yang sudah berlangsung secara turun-temurun, suatu kebiasaan yang telah menambah kesuburan praktik korupsi. Budaya tersebut telah melahirkan sikap ewuh pekewuh atau rikuh (sungkan) dalam upaya pemberantasan korupsi atau penyimpangan lain yang dilakukan oleh orang tertentu yang memiliki kedudukan terhormat di masyarakat. Bahkan tidak jarang dijumpai orang yang sudah “tercemari korupsi” pun masih dihormati dan disanjung-sanjung.
b)    Memberantas budaya hadiah yang diberikan kepada orang yang memiliki kewenangan tertentu dalam kaitannya dengan urusan publik. Sebab dalam praktiknya, makna hadiah telah mengalami reduksi dan penyimpangan dari konteks yang dimaksud oleh konsep hadiah itu sendiri. Hadiah semacam itulah yang semakin menyuburkan praktik korupsi di Indonesia. Misalnya, budaya “amplop” dalam upaya memuluskan sesuatu yang kita inginkan atau menjanjikan komisi pemberi proyek.
c)    Memberantas budaya “komunalisme” dalam kehidupan masyarakat dalam konteks kebergantungan akan kehidupan kolektif yang kemudian melahirkan sikap toleran terhadap praktik-praktik korupsi karena hal itu dipandang merupakan bagian dari “kehidupan komunalnya”. “Komunalisme” semacam itu menyimpang dan harus dikikis.
d)   Budaya instan telah mendorong praktik penyimpangan dan korupsi karena segala sesuatu ingin diraih dengan serbasingkat dan tanpa kerja keras. Etos kerjapun telah dikesampingkan karena dipandang memperlama proses pencapaian sesuatu yang diinginkan. Akibatnya atau prosedur yang sudah menjadi ketentuan dengan mudah akan dilanggar.
e)    Mengikis budaya permisif (bersifat terbuka), hedonistik, dan materialistik. Perilaku masyarakat yang permisif terhadap segala bentuk penyimpangan telah mendorong praktik korupsi semakin subur. Begitu juga kehidupan masyarakat yang hedonistik dan materialistik telah menghilangkan idealisme dalam menegakkan nilai-nilai kebajikan. Akibatnya parameter yang digunakan bersandar pada kenikmatan duniawi dan materi sehingga pelakunya terdorong melakukan penyimpangan atau koruptif agar keinginannya terpenuhi. Fenomena seperti itu telah menjadi wabah endemik di kalangan masyarakat.
f)    Perlunya membangun budaya kritis dan akuntabilitas pada masyarakat sehingga tidak memberi ruang bagi lahirnya praktik korupsi. Orang akan berfikir panjang untuk melakukan korupsi karena masyarakat akan bersikap kritis dan sekaligus menuntut akuntabilitas terhadap setiap jabatan/kewenangan yang diembannya.
g)   Perlunya pengidentifikasian masalah korupsi secara menyeluruh disertai informasi yang jelas mengenai dampak korupsi dan strategi untuk melawan korupsi. Penjelasn konkret bahwa bahwa korupsi menyebabkan kemiskinan, tiadanya pelayanan publik yang memadai, hancurnya sumber daya manusia, serta kian merosotnya tingkat kesejahteraan, harus segera dilakukan sehingga rakyat merasa terdorong untuk bersama-sama melawan korupsi.
h)   Masyarakat harus diberi penjelasan terus-menerus bahwa sebagian dari sikap, kebiasaan, dan perilaku merekan memiliki kecendrungan kolutif dan koruptif. Selain itu, perlu dilakukan suatu usaha yang lebih sistematik untuk melawan kecenderungan seperti itu.[9]
C.           Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi
1.    Penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum positif
Penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yakni berupa pidana penjara dan pidana denda berdasarkan jenis atau bentuk tindak pidana korupsi yang dilakukan antara lain sebagai berikut:
1.             Kelompok delik yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2,3 UU No. 31 Tahun 1999).
a.              Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999
1)   Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
2)   Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

b.             Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).[10]

2.             Kelompok delik penyuapan, baik aktif (yang menyuap) maupun pasif (yang menerima suap) (Pasal 5, 11, 12, 12 B UU No. 20 Tahun 2001).
a.              Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001
1)             Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a)    Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b)   Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
2)             Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

b.             Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

c.              Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a)    Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b)   Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
c)    Hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
d)   Seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili;
e)    Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
f)    Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
g)   Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
h)   Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundangundangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangundangan; atau
i)     Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.


d.             Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001
1)             Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a)    Yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b)   Yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
2)             Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).[11]

3.             Kelompok delik penggelapan (Pasal 8, 10, UU No. 20 Tahun 2001).
a.              Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

b.             Pasal 10 UU No. 20 Tahun 2001
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja:
a)    Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau
b)   Membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut; atau
c)    Membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.[12]

4.             Kelompok delik pemerasan dalam jabatan (Pasal 12 e dan f UU No. 20 Tahun 2001).
a.              Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

b.             Pasal 12 huruf f UU No. 20 Tahun 2001
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;[13]

5.             Kelompok delik yang berkaitan dengan pemborongan, leveransir, dan rekanan (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2001).
a.              Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2001
1)             Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):
a)    Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
b)   Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c)    Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau
d)   Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan TentaraNasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
2)             Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orangyang menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).[14]

Adapun sanksi lain yang diterapkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yakni sebagai berikut:
1.             Pidana Mati
Dapat dipidana mati kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana ditentukan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang dilakukan dalam keadaan “tertentu”. Adapun yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada saat negara dalam keadaan krisis ekonomi (moneter).[15]
2.             Pidana Tambahan
a)    Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
b)   Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
c)    Penuntutan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
d)   Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
e)    Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
f)    Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak memenuhi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.[16]
a.              Penerapan sanksi terhadap peaku tindak pidana korupsi (al-ghulul) dalam perspektif hukum Islam
Adapun penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum Islam adalah sebagai berikut:
Korupsi merupakan kejahatan yang mempunyai modus operandi beragam dan terus berkembang serta menimbulkan kerusakan yang bersifat massif. Pada dasarnya hukum islam memberi ganjaran di dunia maupun di akhirat berkenaan dengan korupsi. Ada beberapa jenis sanksi yang bisa diberikan pada pelaku kejahatan korupsi sesuai dengan besaran korupsi, dampak yang ditimbulkan dan frekuensi tindakan tersebut.[17]
Dibawah ini ada beberapa jenis sanksi yang bisa diterapkan bagi pelaku tindak pidana korupsi yakni sebagai berikut:
1)   Sanksi di Dunia
Adapun beberapa bentuk sanksi hukum yang bisa diberikan adalah sebagai berikut:
a)    Sanksi hukum nonfisik
1.    Pemecatan
2.    Denda
3.    Penyitaan
b)   Sanksi hukum fisik
1.    Dibunuh dan disalib seperti qat’u al-thariq yang merampok harta dan mengakibatkan kematian. Misalnya, korupsi dana penanggulangan bencana.
2.    Diusir dan diasingkan atau dipenjara sebagaimana hirabah dan qat’u al-thariq dalam kondisi dikhawatirkan mengancam kehidupan atau keselamatan orang lain. Misalnya, korupsi dana reboisasi yang dapat mengancam keselamatan orang lain dengan timbulnya banjir.[18]
2)   Sanksi Sosial
Masyarakat Indonesia secara umum sangat permisif (bersifat terbuka) terhadap korupsi. Hal itu antara lain ditunjukkan dengan sikap tetap bangga bergaya hidup mewah, meskipun dibiayai dengan harta hasil korupsi; tidak hilangnya rasa hormat masyarakat terhadap seseorang yang mempunyai indikasi kuat melakukan korupsi; dan terbukanya lembaga-lembaga islam terhadap sumbangan hasil korupsi.
Berikut adalah beberapa sanksi sosial yang bisa diterapkan pada pelaku tindak kejahatan korupsi:
a.    Dikucilkan karena memakan harta korupsi yang sama saja dengan memakan barang haram (al-shut). Hal ini dijelaskan dalam Q.S. Al-ma’idah/5: 42 sebagai berikut:
šcqã軣Jy É>És3ù=Ï9 tbqè=»ž2r& ÏMós¡=Ï9 4 bÎ*sù x8râä!$y_ Nä3÷n$$sù öNæhuZ÷t/ ÷rr& óÚ͏ôãr& öNåk÷]tã ( bÎ)ur óÚ̍÷èè? óOßg÷Ytã `n=sù x8rŽÛØo $\«øx© ( ÷bÎ)ur |MôJs3ym Nä3÷n$$sù NæhuZ÷t/ ÅÝó¡É)ø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏÜÅ¡ø)ßJø9$# ÇÍËÈ
Terjemahnya:
Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.[19]
Termasuk bagian dari pengucilan itu adalah tidak memilih pelaku koruptor sebagai pemimpin formal, baik sebagai wakil rakyat (anggota DPR, DPD, dan DPRD) dan pejabat, dan tidak mengakuinya sebagai pemimpin nonformal (pemuka masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama).
b.    Tidak diterima kesaksiannya, seperti kesaksian dalam pembuktian hukum di pengadilan, kesaksiannya dalam itsbat (penetapan) awal ramadhan/syawal, dan lain-lain. Kesaksian seorang pengkhianat tidak diterima, sementara pelaku korupsi adalah orang yang telah berkhianat. Termasuk bagian dari penolakan pelaku korupsi sebagai saksi adalah menolaknya sebagai saksi persengketaan di luar maupun di dalam pengadilan, saksi pernikahan, dan saksi lainnya.[20]
3)   Sanksi Moral
Melihat dampak yang sangat serius, maka sanksi moral juga menjadi sangat penting untuk diterapkan pada pelaku korupsi. Tujuan sanksi moral adalah agar kalangan Muslim sebagai masyarakat beragama, terutama tokoh-tokoh agamanya, terus-menerus mangingatkan bahwa korupsi adalah perbuatan yang sangat bertentangan dengan moral agama sehingga masyarakat tidak lagi permisif (bersifat terbuka) terhadap tindak kejahatan korupsi.
Berikut ini adalah beberapa sanksi moral yang bisa diterapkan pada pelaku tindak pidana korupsi:
a.    Jenasahnya tidak dishalati oleh para pemuka agama.
b.    Koruptor adalah orang tercela dan celaka karena mereka berbuat curang.
c.    Koruptor dilaknat Allah karena koruptor telah melakukan kejahatan yang lebih besar daripada riswah.
4)   Sanksi di Akhirat
Sebagaimana sebuah kebajikan mempunyai balasan di akhirat, Islam menegaskan bahwa kejahatan juga mempunyai sanksi diakhirat, disamping sanksi di dunia. Keyakinan atas adanya sanksi di akhirat itu diharapkan dapat mencegah masyarakat Muslim dari korupsi. Beberapa sanksi di akhirat bagi pelaku tindak kejahatan korupsi adalah sebagai berikut:
a.       Korupsi dapat menghalangi pelakunya masuk surga karena harta hasil korupsi termasuk al-shut.
b.      Tidak hanya mencegah masuk surga, korupsi juga dapat menyebabkan pelakunya masuk neraka.
c.       Harta hasil korupsi akan membebaninya pada Hari Kiamat karena korupsi juga merupakan ghulul.[21]















BAB V
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Setelah menguraikan dari bab ke bab, maka dapat disimpulkan pada setiap pembahasan agar lebih muda dipahami, yakni sebagai berikut:
1.    Secara yuridis formal tindak pidana korupsi diatur dalam berbagai perundang-undangan khususnya dalam UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No.  20 Tahun 2001,sedangkan dalam perspektif hukum Islam disebut dalam berbagai berbagai istilah dalam Al-qur’an dan pendapat para ulama. Korupsi dalam perspektif hukum Islam yang dikemukakan oleh para alim ulama dimaknai sebagai suatu bentuk perbuatan syirik karena tidak lagi meyakini Allah sebagai tuhannya dan menjadikan uang sebagai sumber kekuatan (the power of money). Selain itu, korupsi (al-ghulul) juga dapat berarti mengambil harta dari ghanimah (rampasan perang) karena takut tidak mendapat bagian setelah ghanimah itu dibagikan. Secara kriminologi tindak pidana korupsi tidak akan pernah hilang, namun dapat diminimalisir dengan pemberian pendidikan agama, pendidikan moral, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2.    Konsep penerapan sanksi tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum positif yakni dengan memberikan sanksi berupa pidana penjara, pidana denda dan penerapan pidana mati yang diterapkan pada kondisi tertentu seperti pada saat Negara dalam keadaan krisis. Sedangkan penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum Islam terdapat beberapa jenis sanksi yang bisa diterapkan yakni berupa sanksi di dunia, sanksi sosial, sanksi moral dan sanksi di akhirat.
3.    Strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni dengan upaya prefentif atau pencegahan dengan pengawasan oleh aparat penegak hukum. Selanjutnya, yakni dengan menetapkan rencana aksi nasional pemberantasan korupsi (RAN-PK) 2004-2009. Selain itu, lembaga yang berwenang dalam hal ini KPK dan juga Jaksa Agung turut andil dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam perspektif  hukum Islam yakni dilakukan melalui jalur pendidikan dan jalur keagamaan.
B.            Implikasi Penelitian
Al-hamdulillah penulis berharap dengan selesainya skripsi ini sebagai sebuah karya tulis ilmiah dapat menjadi salah satu bagian yang turut memberikan sumbangsi pemikiran khususnya terkait dengan persoalan tindak pidana korupsi baik dalam perspektif hukum positif maupun dalam perspektif hukum Islam. Penulis juga berharap skripsi ini tidak hanya sekedar memberikan sumbangsi pemikiran, akan tetapi juga dapat dijadikan sebagai referensi dalam meningkatkan pemahaman kita khususnya terkait dengan persoalan tindak pidana korupsi.
Akhirnya penulis berharap semoga Skripsi ini dapat memberi manfaat kepada seluruh kalangan baik dari kalangan atas maupun dari kalangan bawah  serta dapat bernilai ibadah yang menjadi wasilah bagi penulis untuk mendapat limpahan kasih sayang-Nya sekaligus Ridha-Nya. Amin Ya Rabbal ‘Alamin.

DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Dinar,  Syaiful,  Syarif  Fadillah dan Chaeruddin. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Cet.2; Bandung: PT Refika Aditama, 2009.
Ann Elliot, Kimberly. Corruption and The Global Economy. Cet. I; Jakarta:  Terjemahan Yayasan Obor Indonesia, 1999.
Andi Hamzah, Jur. Perbandingan Pemberantasan Korupsi di berbagai Negara. Cet. I; Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Alim katu,  Mas.  Korupsi Malu Ah. Cet.1; Makasssar: Pustaka Refleksi, 2007.
Abdurrahman dan Soejono. Metode Penelitian  Hukum. Cet. 2; Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2000.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: CV PENERBIT J-ART, 2007.
Gassing, Qadir dan Wahyuddin Halim. Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah: Makalah, Skripsi, Tesis, dan Disertasi. Cet. II; Makassar: Alauddin Press, 2009.
Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Hasan, Cik. Penuntun Penyusunan Rencana Penelitian dan Penyusunan Skripsi. Cet. 2; Jakarta: Logos, 1998.
Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi. Cet.3; Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Kaufmann, Daniel. Governance and Corruption: New Empirical Frontiers for Program Design, 1988.
KUHAP dan KUHP. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Komisi Pemberantasan Korupsi. Memahami Untuk Membasmi: Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Cet. 2; Jakarta: KPK, 2006.
McWALTERS, IAN. Memerangi Korupsi: Sebuah Peta Jalan Untuk Indonesia. Cet.I; Surabaya: PT. Temprina Media Grafika, 2006.
Marfaung, Leden. Tindak Pidana Korupsi Masalah dan Pemecahannya. Cet. I; Jakarta: Sinar Grafika, 1992.
M. Tuanakotta, Theodorus. Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi. Cet. I; Jakarta: Salemba Empat, 2009.
Nawawi, Hadari. Metode Penelitian Bidang Sosial. Cet. 6; Yogyakarta: Gaja Mada Universitas Press, 1995.
Pope, Jeremy. Confronting Corruption: The Elements Of National Integrity System. Jakarta: Terjemahan Yayasan Obor Indonesia, 2003.
Salam,  A.S.  Pengantar   Kriminologi. Cet. 1; Makassar: Pustaka Refleksi, 2010.
Soejono dan Abdurrahman.  Metode Penelitian Hukum. Cet. 2; Jakarta: PT Rineka Cipta, 2003.
Soedarso, Boesono. Latar Belakang Sejarah dan Kultural Korupsi di Indonesia. Cet.I; Jakarta: UI-Press, 2009.
Suteja,  Hardiansyah.  Telaah Fiqih Dalam Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama:   Koruptor Itu   Kafir. Cet. 1; Jakarta Selatan: Mizan, 2010.
Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa. Kriminologi. Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2001.
Tompo, Rusdin dan Ilyas Joseph. Ayo Lawan Korupsi. Cet. I; Makassar: LBH-P2i, 2005.
UU No 20 Tahun 2001. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta, 2001.
UU No. 31 Tahun 1999. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta, 1999.
Wiyono, R. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Cet. I; Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Soesilo. R. Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus. Bandung: PT. Karya Nusantara, 1979.



[1] Chaeruddin, Syaiful Ahmad Dinar, dan Syarif Fadillah, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi (Cet.II; Bandung: PT Refika Aditama, 2009), h. 13.
[2] Jur Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional (Cet. II; Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006), h. 247-248.
[3] Theodorus M. Tuanakotta, Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi (Cet. I; Jakarta: Salemba Empat, 2009), h. 44.
[4] Hardiansyah   Suteja, Telaah Fiqih Dalam Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama: Koruptor Itu Kafir (Cet. I; Jakarta Selatan: Mizan, 2010), h. 53-54.
[5]Ibid., h. 52-57.
[6] Chaeruddin, Syaiful Ahmad Dinar, dan Syarif Fadillah, op. cit., h. 23.
[7] Chaeruddin, Syaiful Ahmad Dinar, dan Syarif Fadillah, op. cit., h. 24-25.
[8] Mas Alim Katu, Korupsi Malu Ah (Cet.I; Makasssar: Pustaka Refleksi, 2007), h. 72-73.
[9] Hardiansyah Suteja, op. cit., h. 50-52.
[10] Lihat UU No. 31 Tahun 1999, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Jakarta, 1999), h. 3.
[11] Lihat UU No 20 Tahun 2001, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Jakarta, 2001), h. 3,5-7.
[12]Ibid., h. 4-5.
[13] Komisi Pemberantasan Korupsi, Memahami untuk Membasmi: Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi (Jakarta: KPK, 2006), h. 69,73.
[14] Lihat UU No 20 Tahun 2001, op.cit., h. 4.
[15] Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi (Cet. III; Jakarta: Sinar Grafika, 2009), h. 12.
[16] Ibid., h. 14-15.
[17] Hardiansyah Suteja, op. cit., h. 134.
[18] Hardiansyah Suteja, op. cit., h. 135.
[19] Lihat Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Bandung: CV PENERBIT J-ART, 2007), h. 114.
[20] Hardiansyah Suteja, op. cit., h. 136.
[21] Hardiansyah Suteja, op. cit., h. 137-140.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar